1 | |
2 | |
3 | |
4 | |
5 | |
6 | |
7 | |
8 | |
9 | |
10 | |
11 | |
12 | |
13 | |
14 | |
15 | |
16 | |
17 | |
18 | |
19 | |
20 | |
21 | |
22 | |
23 | |
24 | |
25 | |
26 | |
27 | |
28 | |
29 | |
30 | |
31 | |
32 | |
33 | |
34 | |
35 | |
36 | |
37 | |
38 | |
39 | |
40 | |
41 | |
42 | |
43 | |
44 | |
45 | |
46 | |
47 | |
48 | |
49 | |
50 | |
51 | |
52 | |
53 | |
54 | |
55 | |
56 | |
57 | |
58 | |
59 | |
60 | |
61 | |
62 | |
63 | |
64 | |
65 | |
66 | |
67 | |
68 | |
69 | |
70 | |
71 | |
72 | |
73 | |
74 | |
75 | |
76 | |
77 | |
78 | |
79 | |
80 | |
81 | |
82 | |
83 | |
84 | |
85 | |
86 | |
87 | |
88 | |
89 | |
90 | |
91 | |
92 | |
93 | |
94 | |
95 | |
96 | |
97 | |
98 | |
99 | |
100 | |
101 | |
102 | |
103 | |
104 | |
105 | |
106 | |
107 | |
108 | |
109 | |
110 | |
111 | |
112 | |
113 | |
114 | |
115 | |
116 | |
117 | |
118 | |
119 |
Data Guru Kec. Tugu - Dapodikdasmen Semester 2018/2019Semua orang yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap pendidikan murid-murid, baik secara individual maupun klasikal, baik di sekolah maupun luar sekolah. Ini berarti bahwa seorang guru, minimal harus memiliki dasar-dasar kompetensi sebagai wewenang dan kemampuan dalam menjalankan tugas. |
120 |
Data Guru Kec. Tembalang - Dapodikdasmen Semester 2018/2019Semua orang yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap pendidikan murid-murid, baik secara individual maupun klasikal, baik di sekolah maupun luar sekolah. Ini berarti bahwa seorang guru, minimal harus memiliki dasar-dasar kompetensi sebagai wewenang dan kemampuan dalam menjalankan tugas. |
121 |
Data Guru Kec. Semarang Utara - Dapodikdasmen Semester 2018/2019Semua orang yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap pendidikan murid-murid, baik secara individual maupun klasikal, baik di sekolah maupun luar sekolah. Ini berarti bahwa seorang guru, minimal harus memiliki dasar-dasar kompetensi sebagai wewenang dan kemampuan dalam menjalankan tugas. |
122 |
Data Guru Kec. Semarang Timur - Dapodikdasmen Semester 2018/2019Semua orang yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap pendidikan murid-murid, baik secara individual maupun klasikal, baik di sekolah maupun luar sekolah. Ini berarti bahwa seorang guru, minimal harus memiliki dasar-dasar kompetensi sebagai wewenang dan kemampuan dalam menjalankan tugas. |
123 |
Data Guru Kec. Semarang Tengah - DapodikdasmenSemua orang yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap pendidikan murid-murid, baik secara individual maupun klasikal, baik di sekolah maupun luar sekolah. Ini berarti bahwa seorang guru, minimal harus memiliki dasar-dasar kompetensi sebagai wewenang dan kemampuan dalam menjalankan tugas. |
124 |
Data Guru Kec. Semarang Selatan - Dapodikdasmen Semester 2018/2019Semua orang yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap pendidikan murid-murid, baik secara individual maupun klasikal, baik di sekolah maupun luar sekolah. Ini berarti bahwa seorang guru, minimal harus memiliki dasar-dasar kompetensi sebagai wewenang dan kemampuan dalam menjalankan tugas. |
125 |
Data Guru Kec. Semarang Barat - Dapodikdasmen Semester 2018/2019Semua orang yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap pendidikan murid-murid, baik secara individual maupun klasikal, baik di sekolah maupun luar sekolah”. Ini berarti bahwa seorang guru, minimal harus memiliki dasar-dasar kompetensi sebagai wewenang dan kemampuan dalam menjalankan tugas. |
126 |
Data Guru Kec. Semarang Barat - Dapodikdasmen Semester 2018/2019Semua orang yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap pendidikan murid-murid, baik secara individual maupun klasikal, baik di sekolah maupun luar sekolah”. Ini berarti bahwa seorang guru, minimal harus memiliki dasar-dasar kompetensi sebagai wewenang dan kemampuan dalam menjalankan tugas. |
127 |
Data Guru Kec. Pedurungan - Dapodikdasmen Semester 2018/2019Semua orang yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap pendidikan murid-murid, baik secara individual maupun klasikal, baik di sekolah maupun luar sekolah”. Ini berarti bahwa seorang guru, minimal harus memiliki dasar-dasar kompetensi sebagai wewenang dan kemampuan dalam menjalankan tugas. |
128 |
Data Guru Kec. Ngaliyan - Dapodikdasmen Semester 2018/2019Semua orang yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap pendidikan murid-murid, baik secara individual maupun klasikal, baik di sekolah maupun luar sekolah”. Ini berarti bahwa seorang guru, minimal harus memiliki dasar-dasar kompetensi sebagai wewenang dan kemampuan dalam menjalankan tugas. |
129 |
Data Guru Kec. Mijen - Dapodikdasmen Semester 2018/2019Semua orang yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap pendidikan murid-murid, baik secara individual maupun klasikal, baik di sekolah maupun luar sekolah”. Ini berarti bahwa seorang guru, minimal harus memiliki dasar-dasar kompetensi sebagai wewenang dan kemampuan dalam menjalankan tugas. |
130 |
Data Guru Kec. Gunung Pati - Dapodikdasmen Semester 2018/2019Semua orang yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap pendidikan murid-murid, baik secara individual maupun klasikal, baik di sekolah maupun luar sekolah”. Ini berarti bahwa seorang guru, minimal harus memiliki dasar-dasar kompetensi sebagai wewenang dan kemampuan dalam menjalankan tugas. |
131 |
Data Guru Kec. Genuk - Dapodikdasmen Semester 2018/2019Semua orang yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap pendidikan murid-murid, baik secara individual maupun klasikal, baik di sekolah maupun luar sekolah”. Ini berarti bahwa seorang guru, minimal harus memiliki dasar-dasar kompetensi sebagai wewenang dan kemampuan dalam menjalankan tugas. |
132 |
Data Guru Kec. Gayamsari - Dapodikdasmen Semester 2018/2019Semua orang yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap pendidikan murid-murid, baik secara individual maupun klasikal, baik di sekolah maupun luar sekolah”. Ini berarti bahwa seorang guru, minimal harus memiliki dasar-dasar kompetensi sebagai wewenang dan kemampuan dalam menjalankan tugas. |
133 |
Data Guru Kec. Gajah Mungkur - Dapodikdasmen Semester 2018/2019Semua orang yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap pendidikan murid-murid, baik secara individual maupun klasikal, baik di sekolah maupun luar sekolah”. Ini berarti bahwa seorang guru, minimal harus memiliki dasar-dasar kompetensi sebagai wewenang dan kemampuan dalam menjalankan tugas. |
134 |
Data Guru Kec. Candisari - DapodikdasmenSemua orang yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap pendidikan murid-murid, baik secara individual maupun klasikal, baik di sekolah maupun luar sekolah”. Ini berarti bahwa seorang guru, minimal harus memiliki dasar-dasar kompetensi sebagai wewenang dan kemampuan dalam menjalankan tugas. |
135 |
Data Guru Kec. Banyumanik - Dapodikdasmen Semester 2018/2019Semua orang yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap pendidikan murid-murid, baik secara individual maupun klasikal, baik di sekolah maupun luar sekolah”. Ini berarti bahwa seorang guru, minimal harus memiliki dasar-dasar kompetensi sebagai wewenang dan kemampuan dalam menjalankan tugas. |
136 |
Jumlah Penduduk Berumur 15 Tahun Ke atas Menurut Jenis Kegiatan Selama Seminggu yang Lalu dan Jenis Kelamin di Kota Semarang 2017Tentang Jumlah Penduduk Berumur 15 Tahun Ke atas Menurut Jenis Kegiatan Selama Seminggu yang Lalu dan Jenis Kelamin di Kota Semarang Tahun 2017 |
137 |
Jumlah Penduduk Berumur 15 Tahun ke atas Menurut Pendidikan Tertinggi yang Ditamatkan dan Jenis Kegiatan Selama Seminggu yang Lalu di Kota Semarang 2016Tentang Jumlah Penduduk Berumur 15 Tahun ke atas Menurut Pendidikan Tertinggi yang Ditamatkan dan Jenis Kegiatan Selama Seminggu yang Lalu di Kota Semarang Tahun 2016 |
138 | |
139 | |
140 | |
141 | |
142 | |
143 | |
144 | |
145 | |
146 | |
147 | |
148 | |
149 | |
150 | |
151 | |
152 | |
153 | |
154 | |
155 | |
156 | |
157 | |
158 | |
159 | |
160 | |
161 | |
162 | |
163 | |
164 | |
165 | |
166 | |
167 | |
168 | |
169 | |
170 | |
171 |
Data ini berisi daftar MI (Madrasah Ibtidaiyah) Kecamatan Gayamsari per September 2017Madrasah ibtidaiyah (disingkat MI) adalah jenjang paling dasar pada pendidikan formal di Indonesia, setara dengan Sekolah Dasar, yang pengelolaannya dilakukan oleh Kementerian Agama. Pendidikan madrasah ibtidaiyah ditempuh dalam waktu 6 tahun, mulai dari kelas 1 sampai kelas 6. Lulusan madrasah ibtidaiyah dapat melanjutkan pendidikan ke madrasah tsanawiyah atau sekolah menengah pertama. |
172 |
Data ini berisi daftar SD di Kec. Gayamsari Per September 2017Pada satuan tingkat sekolah dasar, siswa merupakan anak didik yang perlu untuk di arahkan, dikembangkan, dan dijembatani ke arah perkembangannya yang bersifat komplek. Maka dari itu pendidikan di sekolah dasar pada hakekatnya merupakan pendidikan yang lebih mengarahkan dan lebih banyak memotivasi siswa untuk belajar. Hal tersebut karena siswa sekolah dasar merupakan anak yang unik dan perlu perhatian. Latar belakang keunikan mereka terlihat pada perubahan berbagai aspek baik sikap, gerak, dan inteligennya sehingga mempengaruhi perkembangannya.
|
173 |
Data ini berisi daftar MI (Madrasah Ibtidaiyah) Kecamatan Genuk per September 2017Madrasah ibtidaiyah (disingkat MI) adalah jenjang paling dasar pada pendidikan formal di Indonesia, setara dengan Sekolah Dasar, yang pengelolaannya dilakukan oleh Kementerian Agama. Pendidikan madrasah ibtidaiyah ditempuh dalam waktu 6 tahun, mulai dari kelas 1 sampai kelas 6. Lulusan madrasah ibtidaiyah dapat melanjutkan pendidikan ke madrasah tsanawiyah atau sekolah menengah pertama. |
174 |
Data ini berisi daftar SD di Kec. Genuk Per September 2017Pada satuan tingkat sekolah dasar, siswa merupakan anak didik yang perlu untuk di arahkan, dikembangkan, dan dijembatani ke arah perkembangannya yang bersifat komplek. Maka dari itu pendidikan di sekolah dasar pada hakekatnya merupakan pendidikan yang lebih mengarahkan dan lebih banyak memotivasi siswa untuk belajar. Hal tersebut karena siswa sekolah dasar merupakan anak yang unik dan perlu perhatian. Latar belakang keunikan mereka terlihat pada perubahan berbagai aspek baik sikap, gerak, dan inteligennya sehingga mempengaruhi perkembangannya. |
175 |
Data ini berisi daftar MI (Madrasah Ibtidaiyah) Kecamatan Pedurungan per September 2017Madrasah ibtidaiyah (disingkat MI) adalah jenjang paling dasar pada pendidikan formal di Indonesia, setara dengan Sekolah Dasar, yang pengelolaannya dilakukan oleh Kementerian Agama. Pendidikan madrasah ibtidaiyah ditempuh dalam waktu 6 tahun, mulai dari kelas 1 sampai kelas 6. Lulusan madrasah ibtidaiyah dapat melanjutkan pendidikan ke madrasah tsanawiyah atau sekolah menengah pertama. |
176 |
Data ini berisi daftar SD di Kec. Pedurungan Per September 2017Pada satuan tingkat sekolah dasar, siswa merupakan anak didik yang perlu untuk di arahkan, dikembangkan, dan dijembatani ke arah perkembangannya yang bersifat komplek. Maka dari itu pendidikan di sekolah dasar pada hakekatnya merupakan pendidikan yang lebih mengarahkan dan lebih banyak memotivasi siswa untuk belajar. Hal tersebut karena siswa sekolah dasar merupakan anak yang unik dan perlu perhatian. Latar belakang keunikan mereka terlihat pada perubahan berbagai aspek baik sikap, gerak, dan inteligennya sehingga mempengaruhi perkembangannya.
|
177 |
Data ini berisi daftar MI (Madrasah Ibtidaiyah) Kecamatan Tembalang per September 2017Madrasah ibtidaiyah (disingkat MI) adalah jenjang paling dasar pada pendidikan formal di Indonesia, setara dengan Sekolah Dasar, yang pengelolaannya dilakukan oleh Kementerian Agama. Pendidikan madrasah ibtidaiyah ditempuh dalam waktu 6 tahun, mulai dari kelas 1 sampai kelas 6. Lulusan madrasah ibtidaiyah dapat melanjutkan pendidikan ke madrasah tsanawiyah atau sekolah menengah pertama. |
178 |
Data ini berisi daftar SD di Kec. Tembalang Per September 2017Pada satuan tingkat sekolah dasar, siswa merupakan anak didik yang perlu untuk di arahkan, dikembangkan, dan dijembatani ke arah perkembangannya yang bersifat komplek. Maka dari itu pendidikan di sekolah dasar pada hakekatnya merupakan pendidikan yang lebih mengarahkan dan lebih banyak memotivasi siswa untuk belajar. Hal tersebut karena siswa sekolah dasar merupakan anak yang unik dan perlu perhatian. Latar belakang keunikan mereka terlihat pada perubahan berbagai aspek baik sikap, gerak, dan inteligennya sehingga mempengaruhi perkembangannya. |
179 |
Data ini berisi daftar SD di Kec. Candisari Per September 2017Pada satuan tingkat sekolah dasar, siswa merupakan anak didik yang perlu untuk di arahkan, dikembangkan, dan dijembatani ke arah perkembangannya yang bersifat komplek. Maka dari itu pendidikan di sekolah dasar pada hakekatnya merupakan pendidikan yang lebih mengarahkan dan lebih banyak memotivasi siswa untuk belajar. Hal tersebut karena siswa sekolah dasar merupakan anak yang unik dan perlu perhatian. Latar belakang keunikan mereka terlihat pada perubahan berbagai aspek baik sikap, gerak, dan inteligennya sehingga mempengaruhi perkembangannya.
|
180 |
Data ini berisi daftar MI (Madrasah Ibtidaiyah) Kecamatan Semarang Selatan per September 2017Madrasah ibtidaiyah (disingkat MI) adalah jenjang paling dasar pada pendidikan formal di Indonesia, setara dengan Sekolah Dasar, yang pengelolaannya dilakukan oleh Kementerian Agama. Pendidikan madrasah ibtidaiyah ditempuh dalam waktu 6 tahun, mulai dari kelas 1 sampai kelas 6. Lulusan madrasah ibtidaiyah dapat melanjutkan pendidikan ke madrasah tsanawiyah atau sekolah menengah pertama. |
181 |
Data ini berisi daftar MI (Madrasah Ibtidaiyah) Kecamatan Semarang Selatan per September 2017Madrasah ibtidaiyah (disingkat MI) adalah jenjang paling dasar pada pendidikan formal di Indonesia, setara dengan Sekolah Dasar, yang pengelolaannya dilakukan oleh Kementerian Agama. Pendidikan madrasah ibtidaiyah ditempuh dalam waktu 6 tahun, mulai dari kelas 1 sampai kelas 6. Lulusan madrasah ibtidaiyah dapat melanjutkan pendidikan ke madrasah tsanawiyah atau sekolah menengah pertama. |
182 |
Data ini berisi daftar SD di Kec. Semarang Selatan Per September 2017Pada satuan tingkat sekolah dasar, siswa merupakan anak didik yang perlu untuk di arahkan, dikembangkan, dan dijembatani ke arah perkembangannya yang bersifat komplek. Maka dari itu pendidikan di sekolah dasar pada hakekatnya merupakan pendidikan yang lebih mengarahkan dan lebih banyak memotivasi siswa untuk belajar. Hal tersebut karena siswa sekolah dasar merupakan anak yang unik dan perlu perhatian. Latar belakang keunikan mereka terlihat pada perubahan berbagai aspek baik sikap, gerak, dan inteligennya sehingga mempengaruhi perkembangannya.
|
183 |
Data ini berisi daftar SD di Kec.Gajahmungkur per September 2017Pada satuan tingkat sekolah dasar, siswa merupakan anak didik yang perlu untuk di arahkan, dikembangkan, dan dijembatani ke arah perkembangannya yang bersifat komplek. Maka dari itu pendidikan di sekolah dasar pada hakekatnya merupakan pendidikan yang lebih mengarahkan dan lebih banyak memotivasi siswa untuk belajar. Hal tersebut karena siswa sekolah dasar merupakan anak yang unik dan perlu perhatian. Latar belakang keunikan mereka terlihat pada perubahan berbagai aspek baik sikap, gerak, dan inteligennya sehingga mempengaruhi perkembangannya.
|
184 | |
185 | |
186 |
Data ini berisi daftar MI (Madrasah Ibtidaiyah) Kecamatan Banyumanik per September 2017Madrasah ibtidaiyah (disingkat MI) adalah jenjang paling dasar pada pendidikan formal di Indonesia, setara dengan Sekolah Dasar, yang pengelolaannya dilakukan oleh Kementerian Agama. Pendidikan madrasah ibtidaiyah ditempuh dalam waktu 6 tahun, mulai dari kelas 1 sampai kelas 6. Lulusan madrasah ibtidaiyah dapat melanjutkan pendidikan ke madrasah tsanawiyah atau sekolah menengah pertama. |
187 |
Data ini berisi daftar SD di Kec. Banyumanik Per September 2017Pada satuan tingkat sekolah dasar, siswa merupakan anak didik yang perlu untuk di arahkan, dikembangkan, dan dijembatani ke arah perkembangannya yang bersifat komplek. Maka dari itu pendidikan di sekolah dasar pada hakekatnya merupakan pendidikan yang lebih mengarahkan dan lebih banyak memotivasi siswa untuk belajar. Hal tersebut karena siswa sekolah dasar merupakan anak yang unik dan perlu perhatian. Latar belakang keunikan mereka terlihat pada perubahan berbagai aspek baik sikap, gerak, dan inteligennya sehingga mempengaruhi perkembangannya |
188 |
Data ini berisi Ringkasan DPA OPD Tahun 2017 Dinas PendidikanKeuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajibandaerah tersebut |
189 |
Data ini berisi daftar SMP Kec. Semarang Selatan per- September 2017Sekolah Menengah Pertama ( SMP) merupakan jenjang pendidikan dasar formal di Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan sekolah dasar (SD) atau yang sederajat. Sekolah Menengah Pertama dilaksanakan dalam kurun waktu 3 tahun, mulai dari kelas 7 sampai kelas 9. Siswa kelas 9 diwajibkan mengikuti Ujian Nasional yang mempengaruhi kelulusan atau tidaknya siswa. |
190 |
Data ini berisi daftar SMP Kec. Tembalang per-September 2017Sekolah Menengah Pertama ( SMP) merupakan jenjang pendidikan dasar formal di Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan sekolah dasar (SD) atau yang sederajat. Sekolah Menengah Pertama dilaksanakan dalam kurun waktu 3 tahun, mulai dari kelas 7 sampai kelas 9. Siswa kelas 9 diwajibkan mengikuti Ujian Nasional yang mempengaruhi kelulusan atau tidaknya siswa. |
191 |
Data ini berisi daftar SMP Kec. Mijen per-September 2017Sekolah Menengah Pertama ( SMP) merupakan jenjang pendidikan dasar formal di Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan sekolah dasar (SD) atau yang sederajat. Sekolah Menengah Pertama dilaksanakan dalam kurun waktu 3 tahun, mulai dari kelas 7 sampai kelas 9. Siswa kelas 9 diwajibkan mengikuti Ujian Nasional yang mempengaruhi kelulusan atau tidaknya siswa. |
192 |
Data ini berisi daftar SMP Kec. Genuk per- September 2017Sekolah Menengah Pertama ( SMP) merupakan jenjang pendidikan dasar formal di Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan sekolah dasar (SD) atau yang sederajat. Sekolah Menengah Pertama dilaksanakan dalam kurun waktu 3 tahun, mulai dari kelas 7 sampai kelas 9. Siswa kelas 9 diwajibkan mengikuti Ujian Nasional yang mempengaruhi kelulusan atau tidaknya siswa. |
193 |
Data ini berisi daftar SMP Kec. Gajahmungkur per-September 2017Sekolah Menengah Pertama ( SMP) merupakan jenjang pendidikan dasar formal di Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan sekolah dasar (SD) atau yang sederajat. Sekolah Menengah Pertama dilaksanakan dalam kurun waktu 3 tahun, mulai dari kelas 7 sampai kelas 9. Siswa kelas 9 diwajibkan mengikuti Ujian Nasional yang mempengaruhi kelulusan atau tidaknya siswa. |
194 |
Data ini berisi daftar SMP Kec. Candisari per-September 2017Sekolah Menengah Pertama ( SMP) merupakan jenjang pendidikan dasar formal di Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan sekolah dasar (SD) atau yang sederajat. Sekolah Menengah Pertama dilaksanakan dalam kurun waktu 3 tahun, mulai dari kelas 7 sampai kelas 9. Siswa kelas 9 diwajibkan mengikuti Ujian Nasional yang mempengaruhi kelulusan atau tidaknya siswa. |
195 |
Data ini berisi daftar SMP Kec. Banyumanik per-September 2017Sekolah Menengah Pertama ( SMP) merupakan jenjang pendidikan dasar formal di Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan sekolah dasar (SD) atau yang sederajat. Sekolah Menengah Pertama dilaksanakan dalam kurun waktu 3 tahun, mulai dari kelas 7 sampai kelas 9. Siswa kelas 9 diwajibkan mengikuti Ujian Nasional yang mempengaruhi kelulusan atau tidaknya siswa. |
196 |
Data ini berisi daftar SMP Kec. Tugu per-September 2017Sekolah Menengah Pertama ( SMP) merupakan jenjang pendidikan dasar formal di Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan sekolah dasar (SD) atau yang sederajat. Sekolah Menengah Pertama dilaksanakan dalam kurun waktu 3 tahun, mulai dari kelas 7 sampai kelas 9. Siswa kelas 9 diwajibkan mengikuti Ujian Nasional yang mempengaruhi kelulusan atau tidaknya siswa. |
197 |
Data ini berisi daftar SMP Kec. Semarang Utara per-September 2017Sekolah Menengah Pertama ( SMP) merupakan jenjang pendidikan dasar formal di Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan sekolah dasar (SD) atau yang sederajat. Sekolah Menengah Pertama dilaksanakan dalam kurun waktu 3 tahun, mulai dari kelas 7 sampai kelas 9. Siswa kelas 9 diwajibkan mengikuti Ujian Nasional yang mempengaruhi kelulusan atau tidaknya siswa. |
198 |
Data ini berisi daftar SMP Kec. Semarang Timur per- September 2017Sekolah Menengah Pertama ( SMP) merupakan jenjang pendidikan dasar formal di Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan sekolah dasar (SD) atau yang sederajat. Sekolah Menengah Pertama dilaksanakan dalam kurun waktu 3 tahun, mulai dari kelas 7 sampai kelas 9. Siswa kelas 9 diwajibkan mengikuti Ujian Nasional yang mempengaruhi kelulusan atau tidaknya siswa. |
199 |
Data ini berisi daftar SMP Kec. Semarang Tengah per- September 2017Sekolah Menengah Pertama ( SMP) merupakan jenjang pendidikan dasar formal di Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan sekolah dasar (SD) atau yang sederajat. Sekolah Menengah Pertama dilaksanakan dalam kurun waktu 3 tahun, mulai dari kelas 7 sampai kelas 9. Siswa kelas 9 diwajibkan mengikuti Ujian Nasional yang mempengaruhi kelulusan atau tidaknya siswa. |
200 |
Data ini berisi daftar SMP Kec. Semarang Barat per- September 2017Sekolah Menengah Pertama ( SMP) merupakan jenjang pendidikan dasar formal di Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan sekolah dasar (SD) atau yang sederajat. Sekolah Menengah Pertama dilaksanakan dalam kurun waktu 3 tahun, mulai dari kelas 7 sampai kelas 9. Siswa kelas 9 diwajibkan mengikuti Ujian Nasional yang mempengaruhi kelulusan atau tidaknya siswa. |
201 |
Data ini berisi daftar SMP Kec. Pedurungan per- September 2017Sekolah Menengah Pertama ( SMP) merupakan jenjang pendidikan dasar formal di Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan sekolah dasar (SD) atau yang sederajat. Sekolah Menengah Pertama dilaksanakan dalam kurun waktu 3 tahun, mulai dari kelas 7 sampai kelas 9. Siswa kelas 9 diwajibkan mengikuti Ujian Nasional yang mempengaruhi kelulusan atau tidaknya siswa. |
202 |
Data ini berisi daftar SMP Kec. Ngaliyan per- September 2017Sekolah Menengah Pertama ( SMP) merupakan jenjang pendidikan dasar formal di Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan sekolah dasar (SD) atau yang sederajat. Sekolah Menengah Pertama dilaksanakan dalam kurun waktu 3 tahun, mulai dari kelas 7 sampai kelas 9. Siswa kelas 9 diwajibkan mengikuti Ujian Nasional yang mempengaruhi kelulusan atau tidaknya siswa. |
203 |
Data ini berisi daftar SMP Kec. Gayamsari per-September 2017Sekolah Menengah Pertama ( SMP) merupakan jenjang pendidikan dasar formal di Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan sekolah dasar (SD) atau yang sederajat. Sekolah Menengah Pertama dilaksanakan dalam kurun waktu 3 tahun, mulai dari kelas 7 sampai kelas 9. Siswa kelas 9 diwajibkan mengikuti Ujian Nasional yang mempengaruhi kelulusan atau tidaknya siswa. |
204 |
Data ini berisi daftar MTS Se- Kota Semarang per September 2017Madrasah tsanawiyah (disingkat MTs) adalah jenjang dasar pada pendidikan formal di Indonesia, setara dengan sekolah menengah pertama, yang pengelolaannya dilakukan oleh Departemen Agama. Pendidikan madrasah tsanawiyah ditempuh dalam waktu 3 tahun, mulai dari kelas 7 sampai kelas 9. |
205 |
Data ini Berisi Daftar SKB di Kec.Gunung Pati per Agustus 2017 Kota SemarangStudi Kelayakan Bisnis adalah suatu penelitian tentang dapat tidaknya suatu bisnis dilaksanakan dengan pertimbangan akan mendapatkan manfaat ekonomis suatu bisnis. |
206 |
Daftar PAUD Kecamatan NgaliyanPendidikan anak usia dini (PAUD) merupakan pendidikan sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar. Pendidikan ini berupaya untuk pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir hingga usia enam tahun. Pembinaan dalam hal ini adalah untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan memasuki pendidikan lebih lanjut.
|
207 |
Daftar PAUD Kecamatan TuguPendidikan anak usia dini (PAUD) merupakan pendidikan sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar. Pendidikan ini berupaya untuk pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir hingga usia enam tahun. Pembinaan dalam hal ini adalah untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan memasuki pendidikan lebih lanjut.
|
208 |
Daftar PAUD Kecamatan Semarang BaratPendidikan anak usia dini (PAUD) merupakan pendidikan sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar. Pendidikan ini berupaya untuk pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir hingga usia enam tahun. Pembinaan dalam hal ini adalah untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan memasuki pendidikan lebih lanjut.
|
209 |
Daftar PAUD Kecamatan Semarang UtaraPendidikan anak usia dini (PAUD) merupakan pendidikan sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar. Pendidikan ini berupaya untuk pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir hingga usia enam tahun. Pembinaan dalam hal ini adalah untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan memasuki pendidikan lebih lanjut.
|
210 |
Daftar PAUD Kecamatan Semarang TengahPendidikan anak usia dini (PAUD) merupakan pendidikan sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar. Pendidikan ini berupaya untuk pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir hingga usia enam tahun. Pembinaan dalam hal ini adalah untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan memasuki pendidikan lebih lanjut.
|
211 |
Daftar PAUD Kecamatan Semarang TimurPendidikan anak usia dini (PAUD) merupakan pendidikan sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar. Pendidikan ini berupaya untuk pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir hingga usia enam tahun. Pembinaan dalam hal ini adalah untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan memasuki pendidikan lebih lanjut.
|
212 |
Data PAUD Kecamatan Semarang TimurPendidikan anak usia dini (PAUD) merupakan pendidikan sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar. Pendidikan ini berupaya untuk pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir hingga usia enam tahun. Pembinaan dalam hal ini adalah untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan memasuki pendidikan lebih lanjut.
|
213 |
Data ini Berisi Daftar PKBM Di Kec.Gu per Agustus 2017 Kota SemarangPada dasarnya tujuan keberadaan PKBM di suatu komunitas adalah terwujudnya peningkatan kualitas hidup komunitas tersebut dalam arti luas. Pemahaman tentang mutu hidup suatu komunitas sangat ditentukan oleh nilai-nilai yang hidup dan diyakini oleh komunitas tersebut. Nilai-nilai yang diyakini oleh suatu komunitas akan berbeda dari suatu komunitas ke komunitas yang lain. Dengan demikian rumusan tujuan setiap PKBM tentunya menjadi unik untuk setiap PKBM. |
214 |
Data PAUD Kecamatan GayamsariPendidikan anak usia dini (PAUD) merupakan pendidikan sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar. Pendidikan ini berupaya untuk pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir hingga usia enam tahun. Pembinaan dalam hal ini adalah untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan memasuki pendidikan lebih lanjut.
|
215 |
Data PAUD Kecamatan GenukPendidikan anak usia dini (PAUD) merupakan pendidikan sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar. Pendidikan ini berupaya untuk pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir hingga usia enam tahun. Pembinaan dalam hal ini adalah untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan memasuki pendidikan lebih lanjut.
|
216 |
Daftar PAUD Kecamatan PedurunganPendidikan anak usia dini (PAUD) merupakan pendidikan sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar. Pendidikan ini berupaya untuk pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir hingga usia enam tahun. Pembinaan dalam hal ini adalah untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan memasuki pendidikan lebih lanjut.
|
217 |
Data PAUD Kecamatan PedurunganPendidikan anak usia dini (PAUD) merupakan pendidikan sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar. Pendidikan ini berupaya untuk pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir hingga usia enam tahun. Pembinaan dalam hal ini adalah untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan memasuki pendidikan lebih lanjut.
|
218 |
Data ini berisi Daftar Kursus Di Kec.Gunung Pati per Agustus 2017 Kota SemarangKursus adalah lembaga pelatihan yang termasuk ke dalam jenis pendidikan non formal. Kursus merupakan suatu kegiatan belajar-mengajar seperti halnya sekolah. Perbedaannya adalah bahwa kursus biasanya diselenggarakan dalam waktu pendek dan hanya untuk mempelajari satu Keterampilan tertentu, Peserta Kursus yang telah mengikuti kursus dengan baik dapat memperoleh sertifikat atau surat keterangan. Untuk keterampilan tertentu seperti, kursus ahli kecantikan atau penata rambut diwajibkan menempuh ujian negara. Ujian negara ini dimaksudkan untuk mengawasi mutu kursus yang bersangkutan, sehingga pelajaran yang diberikan memenuhi syarat dan peserta memiliki keterampilan dalam bidangnya. |
219 |
Data PAUD Kecamatan TembalangPendidikan anak usia dini (PAUD) merupakan pendidikan sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar. Pendidikan ini berupaya untuk pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir hingga usia enam tahun. Pembinaan dalam hal ini adalah untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan memasuki pendidikan lebih lanjut.
|
220 |
Data ini berisi daftar MI (Madrasah Ibtidaiyah) Kecamatan Gunung Pati Kota Semarang Per Agustus 2017Madrasah ibtidaiyah (disingkat MI) adalah jenjang paling dasar pada pendidikan formal di Indonesia, setara dengan Sekolah Dasar, yang pengelolaannya dilakukan oleh Kementerian Agama. Pendidikan madrasah ibtidaiyah ditempuh dalam waktu 6 tahun, mulai dari kelas 1 sampai kelas 6. Lulusan madrasah ibtidaiyah dapat melanjutkan pendidikan ke madrasah tsanawiyah atau sekolah menengah pertama. |
221 |
Data ini berisi daftar SD di Kec. Gunung Pati Kota Semarang Per Agustus 2017Pada satuan tingkat sekolah dasar, siswa merupakan anak didik yang perlu untuk di arahkan, dikembangkan, dan dijembatani ke arah perkembangannya yang bersifat komplek. Maka dari itu pendidikan di sekolah dasar pada hakekatnya merupakan pendidikan yang lebih mengarahkan dan lebih banyak memotivasi siswa untuk belajar. Hal tersebut karena siswa sekolah dasar merupakan anak yang unik dan perlu perhatian. Latar belakang keunikan mereka terlihat pada perubahan berbagai aspek baik sikap, gerak, dan inteligennya sehingga mempengaruhi perkembangannya. |
222 |
Data PAUD Kecamatan CandisariPendidikan anak usia dini (PAUD) merupakan pendidikan sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar. Pendidikan ini berupaya untuk pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir hingga usia enam tahun. Pembinaan dalam hal ini adalah untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan memasuki pendidikan lebih lanjut.
|
223 |
Data ini berisi Daftar PKBM Di Kec.Mijen per Agustus 2017 Kota SemarangPusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat untuk masyarakat yang bergerak dalam bidang pendidikan. PKBM ini masih berada di bawah pengawasan dan bimbingan dari Dinas Pendidikan Nasional. PKBM ini bisa berupa tingkat desa ataupun kecamatan. untuk mendirikan PKBM bisa dari unsur apapun oleh siapapun yang tentunya telah memenuhi syarat-syarat kelembagaan antara lain : 1. Akta Notaris 2. NPWP 3. Susunan Badan pengurus 4. Sekretariat 5. Izin Operasional dari Dinas Pendidikan Kab/kota. |
224 |
Data PAUD Kecamatan Semarang SelatanPendidikan anak usia dini (PAUD) merupakan pendidikan sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar. Pendidikan ini berupaya untuk pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir hingga usia enam tahun. Pembinaan dalam hal ini adalah untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan memasuki pendidikan lebih lanjut. |
225 |
Data PAUD Kecamatan Gajah MungkurPendidikan anak usia dini (PAUD) merupakan pendidikan sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar. Pendidikan ini berupaya untuk pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir hingga usia enam tahun. Pembinaan dalam hal ini adalah untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan memasuki pendidikan lebih lanjut. |
226 |
Daftar PAUD Kecamatan BanyumanikPendidikan anak usia dini (PAUD) merupakan pendidikan sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar. Pendidikan ini berupaya untuk pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir hingga usia enam tahun. Pembinaan dalam hal ini adalah untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan memasuki pendidikan lebih lanjut. |
227 |
Data ini berisi Daftar Kursus Di Kec.Mijen per Agustus 2017 Kota SemarangKursus adalah lembaga pelatihan yang termasuk ke dalam jenis pendidikan non formal. Kursus merupakan suatu kegiatan belajar-mengajar seperti halnya sekolah. Perbedaannya adalah bahwa kursus biasanya diselenggarakan dalam waktu pendek dan hanya untuk mempelajari satu ketrampilan tertentu, Peserta Kursus yang telah mengikuti kursus dengan baik dapat memperoleh sertifikat atau surat keterangan. Untuk keterampilan tertentu seperti, kursus ahli kecantikan atau penata rambut diwajibkan menempuh ujian negara. Ujian negara ini dimaksudkan untuk mengawasi mutu kursus yang bersangkutan, sehingga pelajaran yang diberikan memenuhi syarat dan peserta memiliki keterampilan dalam bidangnya. |
228 |
Daftar Paud Keccamatan GunungpatiPendidikan anak usia dini (PAUD) merupakan pendidikan sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar. Pendidikan ini berupaya untuk pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir hingga usia enam tahun. Pembinaan dalam hal ini adalah untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan memasuki pendidikan lebih lanjut. |
229 |
Data ini berisi daftar MI (Madrasah Ibtidaiyah) Kecamatan Mijen Kota Semarang Per Agustus 2017Madrasah ibtidaiyah (disingkat MI) adalah jenjang paling dasar pada pendidikan formal diIndonesia, setara dengan Sekolah Dasar, yang pengelolaannya dilakukan oleh Kementerian Agama. Pendidikan madrasah ibtidaiyah ditempuh dalam waktu 6 tahun, mulai dari kelas 1 sampai kelas 6. Lulusan madrasah ibtidaiyah dapat melanjutkan pendidikan ke madrasah tsanawiyah atau sekolah menengah pertama. |
230 |
Data ini berisi daftar SD di Kec. Mijen Kota Semarang Per Agustus 2017Pada satuan tingkat sekolah dasar, siswa merupakan anak didik yang perlu untuk di arahkan, dikembangkan, dan dijembatani ke arah perkembangannya yang bersifat komplek. Maka dari itu pendidikan di sekolah dasar pada hakekatnya merupakan pendidikan yang lebih mengarahkan dan lebih banyak memotivasi siswa untuk belajar. Hal tersebut karena siswa sekolah dasar merupakan anak yang unik dan perlu perhatian. Latar belakang keunikan mereka terlihat pada perubahan berbagai aspek baik sikap, gerak, dan inteligennya sehingga mempengaruhi perkembangannya. |
231 | |
232 | |
233 | |
234 | |
235 |
Data ini berisi Daftar profil TK Negeri per Agustus 2017 Kota SemarangAnak-anak merupakan manusia yang sedang alami proses tumbuh kembang. Anak-anak memerlukan perhatian khusus. Fase pendidikan di TK sangat penting sebagai pondasi merangsang bakat dan kemampuan anak, serta tumbuhkan rasa percaya diri. |
236 | |
237 |
Data ini berisi daftar Sekolah Dasar (SD) Kota Semarang Per Agustus 2017Pada satuan tingkat sekolah dasar, siswa merupakan anak didik yang perlu untuk di arahkan, dikembangkan, dan dijembatani ke arah perkembangannya yang bersifat komplek. Maka dari itu pendidikan di sekolah dasar pada hakekatnya merupakan pendidikan yang lebih mengarahkan dan lebih banyak memotivasi siswa untuk belajar. Hal tersebut karena siswa sekolah dasar merupakan anak yang unik dan perlu perhatian. Latar belakang keunikan mereka terlihat pada perubahan berbagai aspek baik sikap, gerak, dan inteligennya sehingga mempengaruhi perkembangannya. |
238 | |
239 | |
240 | |
241 | |
242 | |
243 | |
244 | |
245 | |
246 | |
247 | |
248 | |
249 | |
250 | |
251 | |
252 | |
253 | |
254 | |
255 | |
256 | |
257 | |
258 | |
259 | |
260 |
Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Nomor 03 Tahun 2017Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Nomor 03 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah Satuan Pendidikan Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Semarang |
261 | |
262 | |
263 | |
264 | |
265 |
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2015EKUIVALENSI KEGIATAN PEMBELAJARAN/PEMBIMBINGAN BAGI GURU YANG BERTUGAS PADA SMP/SMA/SMK YANG MELAKSANAKAN KURIKULUM 2013 PADA SEMESTER PERTAMA MENJADI KURIKULUM TAHUN 2006 PADA SEMESTER KEDUA TAHUN PELAJARAN 2014/2015 |
266 | |
267 | |
268 | |
269 | |
270 | |
271 | |
272 | |
273 | |
274 | |
275 | |
276 | |
277 | |
278 | |
279 |